Tugas Pokok Fungsi

URAIAN TUGAS PERANGKAT DESA
 
KEPALA DESA

Tugas Kepala Desa Adalah :

" menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa "

SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa adalah :

" menjalankan administrasi Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Desa dan tugas lain yang diberikan Kepala Desa "

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
     1. Mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir data administrasi Pemerintahan Desa ;
     2. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Pemerintahan Desa ;
3. Melaksanakan urusan tata usaha, surat menyurat, kearsipan dan pelaporan ;
     4.  Melaksanakan urusan keuangan ;
5. Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
     6. Melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Pemerintah Desa ;
     7. Melaksanakan urusan tugas dan fungsi Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya.

     Kepala Seksi Pemerintahan, 
     mempunyai tugas :
1.  Melaksanakan kegiatan dibidang administrasi penduduk, administrasi pertanahan, transmigrasi, monografi desa.
2.   Membantu meningkatkan urusan-urusan ketentraman dan ketertiban desa serta Pembinaan RT/ RW.
3.    Melaksanakan pembinaan ideologi negara dan politik dalam negeri
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam bidang pemerintahan.
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

       Kepala Seksi Pembangunan
       mempunyai tugas :
1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan bahan/data penyusunan rencana Pembangunan Desa, untuk dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaksanakan keterampilan masyarakat dibidang pemugaran perumahan desa.
2.    Membina kader Pembangunan Desa
3. Membina kelompok-kelompok masyarakat, PKK, Koperasi, Lumbung Kemakmuran dan perusahaan/perizinannya dan menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
4.    Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembanguan Desa, serta membantu penyusunan program pembangunan Desa.
5.    Membantu usaha- usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.
6.    Menggiatkan pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
7.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam bidang Pembangunan Desa.
8.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

       Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
       mempunyai tugas :
1.    Mengadakan pencatatan urusan kematian, pendataan tentang Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai.
2.    Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
3.    Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam, bantuan kemiskinan dan bantuan sosial lainnya.
4.    Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi kesejahteraan warga masyarakat antara lain penderita cacat, dan masalah-masalah sosial lainnya.
5.    Membantu mengusahakan pengawasan/ penanggulangan terhadap penyakit sosial antara lain perjudian, miras, narkoba, gelandangan, tuna susila, kenakalan remaja, kekarasan dalam rumah tangga .
d.    10 -
6.    Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan keluarga berencana, kesehatan masyarakat,
7.    Membina kerukunan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemeliharaan tempattempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial, dan izin usaha sosial.
8.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan rakyat.
9.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

      Kepala Urusan Keuangan
 mempunyai tugas :
1.    Mengolah administrasi keuangan desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran desa, serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
2.    Menyelesaikan administrasi pembayaran, upah dan gaji perangkat desa.
3.    Mengadakan penilain pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Desa, mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan.
4.    Membantu kelancaran pemasukan pendapatan daerah, menginventarisir kekayaan desa, bondo deso (luas, status, penggunaan dan lain-lain).
5.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Sekretaris Desa dibidang keuangan.
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Desa/Sekretaris Desa.

f.       Kepala Urusan Umum
       mempunyai tugas :
1.    Menyelanggarakan penyusunan, pengetikan/ penggandaan dan proses surat menyurat, pengiriman surat-surat / undangan- undangan.
2.    Mengatur dan menata surat-surat yang di mintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
3.    Mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaan arsip desa.
4.    Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku inventaris, dokumen dokumen, mengurusi absensi Perangkat Desa, memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan.
5.    Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan sebagainya.
6.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya.
7.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa/Sekretaris Desa.
 

 Kepala Dusun

Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan-kegiatan Kepala Desa di  wilayah kerjanya.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong diwilayahnya;
      2. Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;
3    3. Melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar