URAIAN TUGAS
PERANGKAT DESA
KEPALA DESA
" menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa "
SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa adalah :
" menjalankan administrasi Pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada
Kepala Desa dan tugas lain yang diberikan Kepala Desa "
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
1. Mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir
data administrasi Pemerintahan Desa ;
2. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana
kegiatan Pemerintahan Desa ;
3. Melaksanakan urusan tata usaha, surat
menyurat, kearsipan dan pelaporan ;
4. Melaksanakan urusan keuangan ;
5. Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan ;
6. Melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat
Pemerintah Desa ;
7. Melaksanakan urusan tugas dan fungsi Kepala
Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya.
Kepala Seksi Pemerintahan,
mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan dibidang administrasi
penduduk, administrasi pertanahan, transmigrasi, monografi desa.
2. Membantu meningkatkan urusan-urusan
ketentraman dan ketertiban desa serta Pembinaan RT/ RW.
3.
Melaksanakan pembinaan ideologi negara dan
politik dalam negeri
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Kepala Desa dalam bidang pemerintahan.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
Kepala Seksi Pembangunan
mempunyai tugas :
1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang
pembangunan antara lain meliputi menyiapkan bahan/data penyusunan rencana Pembangunan
Desa, untuk dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaksanakan
keterampilan masyarakat dibidang pemugaran perumahan desa.
2.
Membina kader Pembangunan Desa
3. Membina kelompok-kelompok masyarakat, PKK,
Koperasi, Lumbung Kemakmuran dan perusahaan/perizinannya dan menyiapkan petunjuk
dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
4.
Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka
koordinasi dan sinkronisasi pembanguan Desa, serta membantu penyusunan program
pembangunan Desa.
5.
Membantu usaha- usaha memajukan pertanian,
peternakan, perikanan, dan perkebunan.
6.
Menggiatkan pelaksanaan gotong royong dan
partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
7.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Kepala Desa dalam bidang Pembangunan Desa.
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas
:
1.
Mengadakan pencatatan urusan kematian,
pendataan tentang Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai.
2.
Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam
penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
3.
Membantu mengatur pemberian bantuan pada
korban bencana alam, bantuan kemiskinan dan bantuan sosial lainnya.
4.
Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana
sosial bagi kesejahteraan warga masyarakat antara lain penderita cacat, dan
masalah-masalah sosial lainnya.
5.
Membantu mengusahakan pengawasan/
penanggulangan terhadap penyakit sosial antara lain perjudian, miras, narkoba, gelandangan,
tuna susila, kenakalan remaja, kekarasan dalam rumah tangga .
d.
10 -
6.
Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan,
kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan keluarga berencana,
kesehatan masyarakat,
7.
Membina kerukunan kehidupan beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemeliharaan tempattempat ibadah, pembinaan
badan-badan sosial, dan izin usaha sosial.
8.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan rakyat.
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
Kepala Urusan Keuangan
mempunyai tugas :
mempunyai tugas :
1.
Mengolah administrasi keuangan desa,
mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan
penerimaan dan pengeluaran desa, serta melaksanakan tata pembukuan secara
teratur.
2.
Menyelesaikan administrasi pembayaran, upah
dan gaji perangkat desa.
3.
Mengadakan penilain pelaksanaan Anggaran
Penerimaan dan Pengeluaran Desa, mempersiapkan secara periodik program kerja
dibidang keuangan.
4.
Membantu kelancaran pemasukan pendapatan
daerah, menginventarisir kekayaan desa, bondo deso (luas, status, penggunaan
dan lain-lain).
5.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Kepala Desa/Sekretaris Desa dibidang keuangan.
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala
Desa/Sekretaris Desa.
f.
Kepala Urusan Umum
mempunyai tugas :
1.
Menyelanggarakan penyusunan, pengetikan/
penggandaan dan proses surat menyurat, pengiriman surat-surat / undangan-
undangan.
2.
Mengatur dan menata surat-surat yang di
mintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
3.
Mengatur rumah tangga Sekretariat Desa,
tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaan arsip desa.
4.
Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistematisasikan
buku inventaris, dokumen dokumen, mengurusi absensi Perangkat Desa, memberikan
pelayanan administratif kepada semua urusan.
5.
Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas,
kebersihan kantor dan sebagainya.
6.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Kepala Desa/Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya.
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala
Desa/Sekretaris Desa.
Kepala Dusun
Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan
kegiatan-kegiatan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
Untuk
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta pelestarian
adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong diwilayahnya;
2. Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah
kerjanya ;
3 3. Melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah
kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar